#1 Your Trusted Business Partner

Kenali PIRT dan SIB: Dapatkan Sertifikasi Halal untuk Produk Profesional Anda

KangFirman

Kenali PIRT dan SIB: Dapatkan Sertifikasi Halal untuk Produk Profesional Anda

Jasa Publikasi Media Nasional – Dalam dunia usaha, khususnya bagi produsen makanan dan minuman, sertifikasi halal sangat penting untuk menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dua jenis sertifikasi yang penting diketahui pelaku ekonomi adalah P IRT (Industri Rumah Tangga Pangan) dan SIB (Sertifikat Industri Besar).

Suatu bisnis yang sudah memiliki SIB atau PIRT akan mudah dalam mendapatkan sertifikat halal, sementara bisnis yang produknya sudah memiliki hal tersebut akan lebih dipercayai serta diminati oleh konsumen, agar bisnis Anda tetap berkembang dan semakin banyak konsumen Anda dapat menggunakan jasa publikasi media nasional  untuk mempromosikan produk Anda agar mendapatkan jangkauan yang luas para konsumen. Kali ini akan menjelaskan apa itu PIRT dan SIB, proses mendapatkan sertifikasi halal, dan manfaatnya bagi bisnis Anda.

Apa itu PIRT?

PIRT merupakan izin yang diberikan kepada industri dalam negeri yang memproduksi makanan dan minuman. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.

Proses mendapatkan PIRT:

  • Presentasi permintaan, Pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat disertai dokumen yang diperlukan seperti formulir pendaftaran, fotokopi kartu identitas, dan foto paspor.
  • Verifikasi lapangan, Petugas departemen kesehatan akan memeriksa lokasi produksi untuk memastikan lokasi dan proses produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
  • Pelatihan keamanan pangan, Pelaku ekonomi wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan.
  • Penerbitan sertifikat, Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan hasil pemeriksaan dinyatakan baik, maka akan diterbitkan sertifikat PIRT dan berlaku selama 5 tahun.

Apa itu SIB?

SIB (Sertifikat Izin  Berusaha) merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman dalam skala industri. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan dan proses produksi yang baik.

Proses mendapatkan SIB:

  • Presentasi permintaan, Pelaku usaha harus mengajukan permohonan ke BPOM dengan melampirkan dokumen seperti formulir pendaftaran, dokumen pendirian usaha, dan rincian produk yang akan disertifikasi.
  • Verifikasi lapangan, BPOM akan melakukan audit terhadap fasilitas produksi untuk memverifikasi kesesuaian lokasi dan proses produksi.
  • Peringkat Produk, Produk akan diuji di laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya dan memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Penerbitan sertifikat, Jika seluruh syarat terpenuhi, BPOM akan menerbitkan SIB yang berlaku selama 5 tahun.

Baca Juga: Mengenal Layanan Press Release: Kunci Sukses Publikasi Bisnis Anda

  • Proses Memperoleh Sertifikasi Halal, Untuk memperoleh sertifikasi halal, baik produk PIRT maupun SIB, pelaku ekonomi harus mengikuti beberapa langkah yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI):
  • Registrasi, Pelaku usaha mendaftarkan produk untuk bersertifikat halal ke LPPOM MUI dengan melampirkan dokumen pendukung seperti PIRT atau SIB, daftar bahan baku dan sertifikat halal bahan baku, jika ada.
  • Audit dan inspeksi, LPPOM MUI akan melakukan audit dan inspeksi tempat produksi untuk memastikan proses produksi sesuai dengan syariat Islam.
  • Pengujian produk, Produk tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan tidak mengandung bahan haram.
  • Sidang fatwa, Hasil audit dan pengujian akan disampaikan pada sidang fatwa MUI untuk memutuskan apakah produk tersebut layak mendapatkan sertifikasi halal.
  • Penerbitan sertifikat, Jika seluruh syarat terpenuhi, MUI akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Manfaat Memperoleh Sertifikasi Halal

  • Meningkatkan kepercayaan kepada konsumen, Sertifikasi halal akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman serta sesuai dengan syariat Islam.
  • Pasar Berkembang, Produk bersertifikat halal lebih menarik di pasar domestik dan internasional, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
  • Meningkatnya daya saing, Sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk Anda dibandingkan produk sejenis yang tidak bersertifikat.
  • Komitmen terhadap kualitas, Sertifikasi halal menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan keamanan produk yang dihasilkannya.

Memperoleh sertifikasi PIRT dan SIB, serta sertifikasi halal dari MUI, merupakan langkah penting bagi produsen makanan dan minuman untuk memastikan produknya memenuhi standar keamanan dan syariat Islam. Proses ini bukan hanya membantu dalam meningkatkan kepercayaan kepada konsumen saja akan tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi semua persyaratan, bisnis Anda dapat memperoleh manfaat dari sertifikasi ini dan memperkuat dirinya di pasar yang kompetitif.

Untuk mendapat eksposur yang lebih luas bagi produk serta layanan yang kamu miliki, Anda dapat memanfaatkan dengan tersedianya jasa publikasi media nasional. Dengan adanya jasa ini akan turut dalam membantu komunitas yang inklusif serta sangat beragam, memastikan jika pesan yang Anda sampaikan akan tersampaikan kepada generasi diluar dengan tepat dan efektif atas adanya jasa publikasi media nasional ini. Ayo bergabung dalam perjalanan menuju keberagaman serta inklusi cukup dengan menghubungi kami melalui Kontak Sarana Komunikasi!

Bagikan:

Tags

Related Post

Satu tanggapan untuk “Kenali PIRT dan SIB: Dapatkan Sertifikasi Halal untuk Produk Profesional Anda”

  1. […] Baca Juga: Kenali PIRT dan SIB: Dapatkan Sertifikasi Halal untuk Produk Profesional Anda […]

Tinggalkan komentar

Tingkatkan popularitas, elektabilitas dan kredibilitas bisnis Anda dengan Jasa Publikasi Media Online.