46 peserta haji undangan dideportasi, DPR desak pemerintah sanksi perusahaan jasa travel
Jakarta (PUBLIKASI.CO.ID) – Sebanyak 46 calon jemaah haji asal Indonesia, peserta haji undangan atau haji Mujamalah atau yang dikenal dengan program haji tanpa antri, menggunakan Visa Haji Furoda. Terpaksa dideportasi ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Menuai sorotan keras dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily yang meminta agar izin perusahaan travel yang membawa 46 calon jemaah haji tanpa visa resmi itu dicabut. Apalagi disebut-sebut calon jemaah haji membayar biaya hingga Rp300 ...